Bila nun suku atau tanwin bertemu dengan salah satu huruf empat tersebut diatas, yakni ?, ?, ?, ? dalam suatu perkataan, maka hukum bacaannya tidak lagi disebut ID-GHOM BI-GHUNNAH dan tidak disuarakannya dengan mendengung, tetapi wajib dibaca dengan terang dan jelas. Hukum bacaannya disebut IDH-HAR WAJIB.
Bandingkan dua contoh berikut, masing � masing terdapat ?? bertemu ? , yang satu terdiri dari dua kata, dan yang satu terdiri dari satu kata. ????????? , ???? ???????? yang pertama ???? ????????harus dibaca IUWWAHABAT, tidak boleh dibaca IN-WAHABAT, sebab nun diidhomkan pada wawu.
Sedang ????????? harus dibaca harus dibaca QIN WANUN dengan terang/idh-har, tidak boleh dibaca QIUWWANUN sebab nun wajib di idh-harkan, karena ?? dan ?keduanya terdapat dalam satu kata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar